Pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa 2023
Pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa 2023
KEBUMEN - Jumat, 5 Mei 2023 Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. Dengan obyek desa yang telah dilakukan penegasan dan penetapan batas desa sebanyak 173 desa. Termasuk 5 desa yang berada di wilayah Kecamatan Rowokele yaitu Desa Kalisari, Desa Bumiagung, Desa Kretek, Desa Sukomulyo dan Desa Pringtutul.
Penandatanganan peta batas desa dan penyerahan dokumen batas desa dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Puring dengan dihadiri langsung oleh Camat Rowokele Bapak Drs. Drajat Triwibowo.
Penetapan batas desa didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan peta batas desa yang telah diverifikasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dan disetujui oleh kepala desa harus ditandatangani Bupati dan kemudian diserahkan ke desa masing-masing.