PINDAH KELUAR DAERAH
PINDAH KELUAR DAERAH
PEMBERIAN LEGALISASI PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK KELUAR DAERAH
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
a. surat pengantar Kepala Desa
b. Blangko resmi dari DISPENDUKCAPIL yang telah diisi beserta lampirannya
c. KTP asli
d. KK asli
e. Pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
f. Foto copy KK tujuan (jika akan numpang KK)
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
---- Berita Terkait ----