KTP
KTP
PEMBUATAN KTP DI TEMPAT PEREKAMAN DATA KEPENDUDUKAN
A. KTP BARU
B. KTP HILANG RUSAK
C. KTP PINDAH DATANG
D. KTP PERUBAHAN BIODATA
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
KET A. KTP BARU
PERSYARATAN :
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
a. Surat pengantar dari Kepala Desa
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy kutipan Akta Nikah bagi penduduk belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. S. Ket datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
f. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET B. KTP HLANG/RUSAK
PERSYARATAN :
1. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-EL yang rusak
b. Fotocopy KK
c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET C. KTP PINDAH DATANG
PERSYARATAN :
1. Menyerahkan formulir permohonan dilampiri :
a. Surat Keterangan pindah datang
b. Surat Keterangan pindah datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET D. KTP PERUBAHAN BIODATA
PERSYARATAN :
1. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
a. foto copy pendukung perubahan biodata
b. Foto copy KK
c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
File Terkait:
-- Form F-1.21
---- Berita Terkait ----