FAQ KTP Elektronik
FAQ KTP Elektronik
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai KTP Elektronik Bagaimana jika KTP-el rusak atau tidak terbaca dengan jelas?
Jawab : Apabila melalui layanan offline ,KTP-el yang rusak/ tidak terbaca dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa Fc. KK dan/atau KTP-el yang rusak/tidak terbaca tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Atau dengan menghubungi layanan online Disdukcapil Kebumen dengan melampirkan berkas pendukung.
1. Bagaimana jika KTP-el kita hilang?
Jawab : Apabila melalui layanan offline ,KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat dan Fc. KK. Atau bisa menghubungi layanan online Disdukcapil Kebumen dengan melampirkan berkas pendukung.
2. Bisakah Penduduk Luar Kabupaten Kebumen melakukan cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang?
Jawab : Bisa, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat kehilangan dari kepolisian dan Fc. KK atau bisa menghubungi layanan online Disdukcapil Kebumen dengan melampirkan berkas pendukung dengan syarat KK berdomisili Kebumen.
3. Bagaimana cara melakukan cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang diluar Kabupaten Kebumen?
Jawab : Dengan membawa KK terbaru dan KTP-el yang rusak (apabila rusak)/ Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang). Atau bisa menghubungi layanan online Disdukcapil Kebumen dengan melampirkan berkas pendukung dengan syarat KK berdomisili Kebumen.
4. Bisakah penduduk luar Kabupaten Kebumen melakukan proses Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kebumen?
Jawab : Bisa, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP Asli dan Fc. KK.
5. Bagaimana jika KTP-el kita tidak terbaca di Bank?
Jawab : Silahkan WA ke Helpdesk Disdukcapil Kabupaten kebumen di 082138605201 atau datang ke Disdukcapil Kebumen untuk diupdate datanya dengan membawa Fc. KK dan KTP-el.
6. Bagaimana kalau NIK KTP-el kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/bpn/Lembaga lainnya?
Jawab : Silahkan WA ke Helpdesk Disdukcapil Kabupaten kebumen di 082138605201 atau datang ke Disdukcapil Kebumen untuk diupdate datanya dengan membawa Fc. KK dan KTP-el.
7. Bagaimana caranya kita ingin melakukan perubahan data di KTP-el?
Jawab : Apabila melalui layanan offline , KTP-el dapat dicetak ulang sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK), dengan membawa KTP lama, Fc. KK terbaru dan dokumen pendukung yang ingin diubah (Contoh : Perubahan status pernikahan berarti membawa KTP lama, Fc. KK terbaru dan Buku nikah.) ke Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sangat disarankan untuk mengurus sendiri agar petugas dapat memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung data yang ada pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Atau bisa menghubungi layanan online Disdukcapil Kebumen dengan melampirkan berkas pendukung.
8. Apakah Penduduk dengan KTP Luar Kabupaten Kebumen bisa mengajukan perubahan data di KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kebumen ?
Jawab : Tidak. Karena KK bukan berdomisili Kebumen.
9. Bagaimana cara mengubah foto di KTP-el (Misal sebelumnya belum berhijab dan sekarang berhijab?
Jawab : Yang bersangkutan cukup datang saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa Fc. KK dan KTP lama.