FAQ Identitas Kependudukan Digital
FAQ Identitas Kependudukan Digital
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Identitas Kependudukan Digital
1. Apa itu Identitas Kependudukan Digital?
Jawab: Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan Data Balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022).
2. Siapa yang bisa memiliki Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
a. Penduduk yang telah memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
b. Penduduk yang memiliki smartphone pribadi. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022)
3. Sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital, bagaimana dengan KTP-El fisik?
Jawab: KTP-El berbentuk fisik dan/atau digital. Keduanya berlaku untuk merepresentasikan seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022).
4. Apa saja syarat untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
Jawab:
a. Memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik tetapi sudah melakukan perekaman
b. Memiliki smartphone pribadi berbasis Android minimal versi 8
c. Memiliki jaringan internet yang kuat pada smartphone
d. Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil Kebumen, Kecamatan, MPP, Car Free Day, Pelayanan Jemput Bola)
5. Bagaimana jika tidak memiliki smartphone Android minimal versi 8?
Jawab: Selama penduduk masih memiliki KTP-El, KTP-El masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
6. Bagaimana cara mengetahui versi Android pada smartphone?
Jawab: Secara umum, versi Android bisa diketahui melalui Tentang Ponsel dan Informasi Perangkat Lunak dalam menu Pengaturan/Setting pada masing-masing smartphone.
7. Bagaimana jika smartphone yang sudah ter-install Identitas Kependudukan Digital rusak atau hilang?
Jawab: Silakan langsung menghubungi atau datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun.
8. Bagaimana jika ingin mengganti smartphone yang sudah ter-install Identitas Kependudukan Digital dengan smartphone yang lainnya?
Jawab: Silakan datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun pada smartphone lama dan aktivasi ulang pada smartphone lainnya.
9. Bagaimana jika lupa PIN Identitas Kependudukan Digital?
Jawab: Jika belum pernah mengganti PIN awal, silakan buka kembali e-mail dari SIAK Terpusat Identitas Digital pada kotak masuk e-mail yang berisi PIN. Jika sudah pernah mengganti PIN, silakan datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang.
10. Apakah bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Disdukcapil luar domisili?
Jawab: Penduduk bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Disdukcapil di seluruh daerah di Indonesia. Penduduk yang sedang merantau di luar daerah karena pekerjaan atau bersekolah, bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Disdukcapil setempat.