PEMBINAAN DESA ANTI KORUPSI DI KECAMATAN ROWOKELE 2023
PEMBINAAN DESA ANTI KORUPSI DI KECAMATAN ROWOKELE 2023
Rowokele, Dalam rangka peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum ) pemerintah Kecamatan Rowokele mengadakan pembinaan MH untuk pencegahan korupsi di Aula Kecamatan Rowokele pada Selasa (7/3/23).
Acara ini dihadiri oleh Forkompimcam Rowokele, dinas sekitar yang ada di Rowokele dan Kepala Desa se Kecamatan Rowokele.
Acara dibuka dengan sambutan Camat Rowokele, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai salah satu cara mencegah adanya tindakan korupsi di lingkungan pemerintah desa dan pemerintahan di Kecamatan Rowokele.
Kegiatan di lanjut dengan pemaparan materi narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang memaparkan terkait aturan dan konsekuensi yang diterima pemerintah desa jika melakukan tindakan korupsi dan terbukti secara hukum sah dapat yang merugikan desa dan kepala desa dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini diatur pada Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, dalam pasal 8 point 2 huruf g yang berbunyi : Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.