TIM KECAMATAN ROWOKELE , MELAKUKAN MONITORING PENARIKAN PEMBAYARAN PBB TAHUN 2022
TIM KECAMATAN ROWOKELE , MELAKUKAN MONITORING PENARIKAN PEMBAYARAN PBB TAHUN 2022
ROWOKELE - Senin, 14 Februari 2022 Tim Monitoring PBB Kecamatan Rowokele melaksanakan monitoring di Desa Redisari. Camat Rowokele dengan diwakilkan oleh Kasi Tapem Rowokele melaksanakan monitoring penarikan pembayaran PBB tahun 2022.
SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. Namun yang perlu kita pahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.