MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2022 DI SELENGGARAKAN 5 DESA DI WILAYAH ROWOKELE
MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2022 DI SELENGGARAKAN 5 DESA DI WILAYAH ROWOKELE
ROWOKELE - Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang di bentuk pada beberapa waktu yang lalu, telah melakukan verifikasi atau pendataan di wilaya kerjanya dan telah mengantungi nama calon penerima BLT Dana Desa.
Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan desa yang ada di wilayah Rowokele melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dari hasil verifikasi tim yang telah mendata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaan Musdesus tersebut berlangsung secara serentak di 5 desa yaitu Desa Kretek, Desa Rowokele, Desa Pringtutul, Desa Redisari dan Desa Kalisari pada tanggal 9 Februari 2022 di masing-masing balai desa.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Rowokele atau yang mewakili,Masing-masing pemdes, BPD, LPM, Pendamping Desa, Tim Verifikasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat.
Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD. Selanjutnya setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi Tim dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan musyawarah desa kali ini bagian dari kegiatan prioritas Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Desa, dengan alokasi minimal 40% digunakan untuk kegiatan BLT DD, alokasi minimal 20% untuk Ketahanan Pangan, alokasi minimal 8% untuk penanganan Covid-19, dan 32% untuk kegiatan lainnya, sumber dana ini diambil dari Dana Desa dalam ABPDes tahun anggaran 2022. Hal ini sesuai dengan regulasi baru, yaitu Perpres 104 tahun 2021 serta aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 190-PMK 07 tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi, semua yang diprogramkan dapat dilaksanakan di tahun 2022.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.Dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah ini tetap mengikuti prokes pencegahan Covid-19 (duduk berjarak max 1 meter, menggunakan masker, giat cuci tangan dan menyediakan handsanitizer).
Kegiatan di tutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Kepala Desa dan Perwakilan undangan yang hadir.