PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA SE - KECAMATAN ROWOKELE OLEH DINAS PMD KABUPATEN KEBUMEN DAN KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA SE - KECAMATAN ROWOKELE OLEH DINAS PMD KABUPATEN KEBUMEN DAN KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN
ROWOKELE - Guna memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan desa di Kecamatan Rowokele, Tim Kecamatan Rowokele bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebumen, menggelar peningkatan kapasitas perangkat desa se-kecamatan Rowokele, (27/01/2022).
Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Rowokele dibuka langsung oleh Camat Rowokele Ibu Puji Lestari, S.Sos., MPA.
Kegiatan dihadiri Camat Rowokele bersama Kasi PM, Perwakilan Dinas PMD ,Perwakilan Kejaksaan Negeri Kebumen dan perwakilan masing-masing desa sebanyak 3 orang.
Narasumber kali ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Dinas Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen.
Dalam pemaparannya pejabat Kejaksaan Negeri Kebumen menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa karena lemahnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.
menurut beliau salah satu cara untuk mencegah tipikor di lingkungan pemerintah desa, yaitu dengan integritas atau kejujuran dari perangkat desa itu sendiri dan peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan.
Beliau juga mengapresiasi kegiatan ini karena dapat sebagai wadah untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud sebuah pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan desa.
Salah satu tujuan kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, utamanya peningkatan kapasitas perangkat desa sebagai persyaratan dalam penguatan pemerintahan desa nantinya.