PEMBINAAN KADER KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA KALISARI TAHUN 2021, KADES KALISARI : KPAD KOMITMEN KAMI DALAM MELINDUNGI ANAK-ANAK KAMI
PEMBINAAN KADER KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA KALISARI TAHUN 2021, KADES KALISARI : KPAD KOMITMEN KAMI DALAM MELINDUNGI ANAK-ANAK KAMI
KALISARI - Kekerasan pada anak dan anak perempuan masih jadi momok yang menakutkan di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional bahkan mencatat satu dari tiga perempuan yang sudah berusia 15 tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan atau bukan pasangannya.
Beragam upaya kini tengah digencarkan untuk mengurangi angka kekerasan pada anak, termasuk dengan gerakan masyarakat dari desa untuk desa melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).
Desa kalisari, Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengurus KPAD Desa Kalisari, Kamis, 30 Desember 2021 di Aula Balai Desa Kalisari. Turut hadir juga dalam pembinaan tersebut yaitu Kasi Kesos Yanum, Kepala Desa Kalisari, Perwakilan dari Dispermades.P3A., dan seluruh petugas KPAD Desa Kalisari.
“Ini merupakan salah satu komitmen kami ( Pemerintah Desa Kalisari ) dalam melindungi anak-anak kami” ucap Kepala Desa Kalisari di dalam sambutannya.
Pembinaan tersebut sebagai pelatihan kepada petugas KPAD Desa Kalisari tentang perlindungan anak sehingga orang tua dan aparat pemerintahan lokal lebih sensitif mendeteksi adanya potensi kekerasan dilingkungan Desa Kalisari.
Adapun Tugas dari KPAD menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai berikut :
Sosialisasi
1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak.
2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION.
3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
Mediasi
1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive).
2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi).
Fasilitasi
1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak.
2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa).
Dokumentasi
1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll).
Advokasi
1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa.
2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak.
3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku).