Sensus BMD Kantor Kecamatan Rowokele 2023
Sensus BMD Kantor Kecamatan Rowokele 2023
Kantor Kecamatan Rowokele terus berupaya menata dan mengelola Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pencatatan dan pengelolaan BMD kegiatan di laksanakan secara berkala oleh petugas sensus BMD Kecamatan Rowokele pada 12 Juli 2023.
Penataan dan pengelolaan aset BMD dilakukan mengingat BMD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, BMD juga merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang secara fungsi dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun dasar hukum dilaksanakannya Inventarisasi/Sensus BMD sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
2. Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
4. Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Salah satu jalur penataan BMD adalah dengan inventarisasi dan sensus BMD yang dilakukan terjadwal secara periodik.
Aset tetap BMD tersebut dikenal dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F. Nah khusus KIB B yakni inventaris BMD berupa peralatan dan mesin harus secara periodik dilakukan sensus atau inventarisir.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasubbag Umpeg Rowokele Bapak Amin Saefudin, S.E., MP menjelaskan, selama kurun waktu tertentu barang-barang berupa peralatan dan mesin tentunya mengalami penyusutan (amortisasi), kerusakan, kehilangan, penurunan fungsi hingga habis masa manfaatnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan setelah pemetaan (mapping) hasil inventarisasi BMD tersusun, barang-barang yang masih layak tentunya akan dioptimalkan pemanfaatannya. Sedangkan yang rusak berat, hancur, hilang atau lainnya akan diusulkan untuk pemusnahan atau penghapusan dari neraca aset.
Di sisi lain, neraca aset suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terbebani bahkan dinilai tak sehat jika barang-barang dengan kondisi rusak, namun tetap tercatat secara akuntansi di neraca BMD.
Atas dasar inilah, sejak Senin awal pekan ini tim inventarisasi BMD mulai bekerja melakukan sensus BMD yang tercatat di Kantor Kecamatan Rowokele.
Tim yang berjumlah 3 orang ini menyasar barang-barang berupa peralatan dan mesin seperti komputer, printer, kalkulator, peralatan elektronik, genset, kendaraan roda dua dan empat, alat pendingin ruangan, alat pemutar musik, pengeras suara, televisi, proyektor, kamera dan alat lainnya.
Pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur pola pemanfaatan, optimalisasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sesuai siklus pengelolaan BMD, hasil inventarisasi BMD ini selanjutnya akan direkomendasikan ke penanganan berikutnya.