AHLI WARIS
AHLI WARIS
PEMBERIAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
a. surat pengantar Kepala Desa
b. Surat keterangan ahli waris yang akan dilegalisasi materai Rp.6.000,- dan telah ditandatangani seluruh ahli waris, saksi-saksidan diketahui kepala Desa
c. Surat kematian dari desa/kelurahan
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Selesai di kecamatan
---- Berita Terkait ----