IZIN GANGGUAN
IZIN GANGGUAN
PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN GANGGUAN
A. IZIN GANGGUAN DENGAN LUAS LEBIH DARI 100 M2
B. IZIN GANGGUAN YANG BERDAMPAK KECIL DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2
KET A. IZIN GANGGUAN DENGAN LUAS LEBIH DARI 100 M2
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar Kepala Desa
2. Formulir permohonan IZIN GANGGUAN yang telah di isi
3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
4. Foto copy Akta pendirian badan usaha (bagi yang berbadan usaha)
5. Gambar sket/situasi letak tempat usaha
6. Surat persyaratan tidak keberatan dari tetangga sekeliling
7. Foto copy bukti kepemilikan tanah atau s. pernyataan persetujuan pemilik tanah/bangunan beserta surat perjanjian sewa/kontrak
8. Foto copy IMB / bukti mengajukan IMB
9. Dokumen kelayakan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan usaha
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Sebelumnya dilakukan cek lokasi
3. Diteruskan ke dinas teknis penerbit izin
KET B. IZIN GANGGUAN YANG BERDAMPAK KECIL DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar Kepala Desa
2. Formulir permohonan IZIN GANGGUAN yang telah di isi
3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
4. Foto copy Akta pendirian badan usaha (bagi yang berbadan usaha)
5. Gambar sket/situasi letak tempat usaha
6. Surat persyaratan tidak keberatan dari tetangga sekeliling
7. Foto copy bukti kepemilikan tanah atau s. pernyataan persetujuan pemilik tanah/bangunan beserta surat perjanjian sewa/kontrak
8. Foto copy IMB / bukti mengajukan IMB
9. Dokumen kelayakan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan usaha
KETERANGAN :
1. Biaya dihitung berdasar PERDA Retribusi izin gangguan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin GANGGUAN
2. Sebelumnya dilakukan cek ke lokasi
3. selesai di kecamatan