MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TAHUN 2022 DI WILAYAH ROWOKELE, MINIMAL 40 PERSEN DANA DESA UNTUK BLT DD
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TAHUN 2022 DI WILAYAH ROWOKELE, MINIMAL 40 PERSEN DANA DESA UNTUK BLT DD
ROWOKELE - Penetapan APBDES desa di wilayah Kecamatan Rowokele tahun anggaran 2022 ditetapkan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 28 dan 29 Desember 2021 bertempat di masing-masing aula balai desa setempat.
Karena jadwal penetapan dilaksanakan pada waktu yang sama maka tim kecamatan dibagi menjadi 3 tim monitoring. Tim 1 dipimpin Kasi PM, Tim 2 dipimpin Camat Rowokele, dan Tim 3 dipimpin Sekcam Rowokele.
Kegiatan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama jam 09.00 s/d selesai dan sesi kedua jam 13.00 s/d selesai.
Selain dihadiri oleh Timkecamatan acara juga di hadiri Babinsa, Babinkamtibmas,serta Lembaga Desa, tokoh masyarakat Desa setempat.
Dalam pentapannya APBDESA menyesuaikan dengan Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021 bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni untuk BLT minimal 40%, ketahanan pangan 20%, dan pencegahan COVID 19 8%.
“APBDESA untuk tahun 2022 harus sesuai dengan perpres No.104 tahun 2021, dimana minimal 40 persen unutk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan desa, dan 8 persen untuk anggaran pencegahan Covid – 19 “. Tutur Camat Rowokele, ( 30/12), di kantornya.
Bidang Kesehatan juga masuk dalam prioritas Dana Desa termasuk pencegahan stunting dan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi Balita, Lansia, Remaja, gizi kurang dan anak stunting.
Sebelum penetapan APBDES ini Pemerintah Desa sudah melaksanakan Desk APBDES bersama Tim Kecamatan. Kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Bencana tetap mendapatkan porsi masing-masing.