PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA BUMIAGUNG, CAMAT ROWOKELE : FUNGSI BPD MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA
PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA BUMIAGUNG, CAMAT ROWOKELE : FUNGSI BPD MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA
BUMIAGUNG - Peningkatan kapasitas BPD Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, Selasa (23/11/2021) bertempat di Gor Bima Satria Bumiagung.
Hadir pada kegiatan ini Camat Rowokele bersama Plt. Kasi Tapem, Kepala Desa Bumiagung, dan Anggota BPD Desa Bumiagung.
Kepala Desa Bumiagung, dalam sambutannya beliau memiliki maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas BPD untuk penguatan peran serta BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan optimalisasi ketertiban BPD dalam menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisisan materi dari narasumber yaitu Ibu Camat Rowokele, Puji Lestari, Sos.MPA. Materi yang di sampaikan terkait tugas dan fungsi dari BPD yang sumbernya diambil dari Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2019 tentang Badan permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kebumen No. 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019.
Camat Rowokele Ibu Puji lestari menyampaikan bahwa BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.
“ Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum yang sama bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi yang secara umum bersama kepala desa dalam menyusun perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyrakat, serta ikut aktif mengawasi kinerja kepala desa, dimana dengan tugas fungsi yang ada kami harapkan BPD dapat bekerja secara maksimal kedepannya” tutur Puji Lestari, dalam menutup materinya, (23/11).