PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA GIYANTI, CAMAT ROWOKELE : PERANGKAT DESA TIDAK BOLEH MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA GIYANTI, CAMAT ROWOKELE : PERANGKAT DESA TIDAK BOLEH MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI
GIYANTI - Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perangkat perlu adanya pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat desa secara berkala.
Hal ini selaras dengan progam unggulan Bupati Kebumen, yaitu peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintahan dan diatur dalam Perbup No. 40/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Acara dilaksanakan, pada (9/12) bertempat di Aula Balai Desa Giyanti.
Turut hadir pda kesempatan ini Camat Rowokele, Kasi Tapem, Kepala Desa Giyanti dan 15 perangkat desa.
Narasumber pada kegiatan ini Camat Rowokele, beliau dalam penyampaian materinya menjelaskan SOTK dan tupoksi aparatur pemerintah desa.
Beliau sedikit menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban dan larangan aparatur pemerintah desa, salah satu kewajiban perangkat desa ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan salah satu larangan perangkat tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
“Mari bekerja dengan semangat tunaikan kewajiban yang ada dan hindari sebisa mungkin larangan yang telah saya jelaskan tadi, semoga kedepannya tambah solid dalam berkerja sama membangun Desa Giyanti”. Tutur Puji Lestari, di lokasi kegiatan.