RAKOR PENYUSUNAN APBDES 2022 DI GELAR DI AULA KECAMATAN ROWOKELE , DENGAN DI IKUTI KAUR KEUANGAN DESA - SE KECAMATAN ROWOKELE
RAKOR PENYUSUNAN APBDES 2022 DI GELAR DI AULA KECAMATAN ROWOKELE , DENGAN DI IKUTI KAUR KEUANGAN DESA - SE KECAMATAN ROWOKELE
ROWOKELE- Selasa, 19 Oktober 2021. Rakor Penyusunan APBDes 2022 bersama Kasi Tapem, Kasi PM, TPP Kec. Rowokele, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Rowokele.
Dalam Rakor tersebut Kasi Tapem menginformasikan bahwa jangka waktu perubahan APBDEs 2022 selama 20 hari guna melakukan evaluasi.
Beliau juga mengingatkan bagi desa yang ada penyertaan modal ke Bumdes agar di dorong bumdesnya untuk membuat proposal kegiatan ke Pemdes. Bahwa terkait pendaftaran Badan Hukum nantinya agar desa memfasilitasi. Bumdes adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemdes. Jangka waktu pendaftaran badan hukum BUMDES sampe tanggal 1 Februari 2022. Beliau juga memberikan informasi bahwa desa tidak wajib ada Bumdes, namun wajib bagi desa dengan yang mempunyai bumdes agar mendaftarkannya ke Badan Hukum. Karena ketika tidak di daftarkan maka bumdes tersebut dianggap tidak ada dan tidak boleh menerima penyertaan modal dari desa dan juga memiliki aset. Desa wajib membuat Perdes penyertaan modal bagi yang menyertakan modalnya ke bumdes.
“Kami mohon dukumen APBDes 2021 supaya sudah di tanda tangani kades dan secepatnya untuk mempublikasikan APBDes perubahan dalam segala bentuk baik media cetak maupun media online” tutur Rijal Pendamping Desa, (19/10), di lokasi kegiatan.
“Sepertinya masih ada waktu untuk perubahan APBDes 2021 paling lambat akhir oktober 2021, monggo dimanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya, dan nanti terdapat 6 rangkap dokumen Perdes yang di kirim ke kami”. Ucap Sunarko Kasi Tapem, di lokasi acara.