PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS SE - KECAMATAN ROWOKELE, DIISI DENGAN MATERI PENANGAN DINI KEBAKARAN DARI DAMKAR KABUPATEN KEBUMEN
PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS SE - KECAMATAN ROWOKELE, DIISI DENGAN MATERI PENANGAN DINI KEBAKARAN DARI DAMKAR KABUPATEN KEBUMEN
ROWOKELE - Kamis, 17 Juni 2021 di Pendopo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, telah dilaksanakan Penguatan kapasitas dan pembinaan LINMAS Se-Kecamatan Rowokele.
Acara diselenggarakan oleh Kecamatan Rowokele dimana di pimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Rowokele. Hadir dalam kesempatan ini Forkompimcam Rowokele, Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kebumen, dan Peserta Pelatihan yang berasal dari LINMAS Se-Kecamatan Rowokele.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini salah satunya sebagai meningkatkan kapasitas LINMAS untuk membatu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tujuan diatas berdasarkan Permendagri No. 84 tahun 2014, bahwa tugas dan Kewajiban Perlindungan Masyarakat urusan wajib yang menjadi layanan dasar.
Kasi Trantib dalam sambutannya beliau berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah kapasitas LINMAS dan dapat menerapkan segala ilmu yang telah diberikan untuk membantu masyarakat.
"Kami berharap setalah ini apa yang sudah diberikan dapat dipratekkan dalam pengabdian ditengah masyarakat".kata Alwi, 17/6, dalam sambutannya, Kamis SIang.
Pemateri juga memberikan materi PBB (Peraturan Baris Berbaris, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Salah satu tujuan dari pelatihan baris untuk melatih kedisiplinan anggota linmas, sehingga dalam menjalankan tugas selalu percaya diri dan penuh semangat. Selain Pelatihan Baris Berbaris LINMAS juga diberikan pelatihan dengan materi teori dan dilanjutkan materi pengenalan dan penggunaan peralatan pemadam kebakaran tradisional atau penggunaan kain basah, penggunaan APAR( Alat Pemadam Api Ringan), dan dilanjutkan dengan praktek. Tujuan diadakan pelatihan ini sebagai bekal kesiapan LINMAS dalam antisipasi dan menanggulangi kebakaran yang ada di masyarakat.
Dalam masa keanggotaan Satlinmas berarkhir sampai usia 60 tahun, diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan perbuatan tercela.
Kegiatan dapat berjalan tertib lancer dan antusias dari peserta yang hadir.