PENINDAKAN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI PASAR ROWOKELE
PENINDAKAN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI PASAR ROWOKELE
Demi menegakan peraturan bupati kebumen no.68 tahun 2020 tentang pencegahan penularan corona virus diseas -19 di kabupaten kebumen. Operasi yustisi yang terdiri dari SATPOLL PP KEBUMEN,Polsek Rowokele,Polres Kebumen,Koramil Rowokele,Dinkes kebumen,BPBD kabupaten kebumen,dan Kecamatan Rowokele melakukan penindakan dan pencatatan pelanggar prtrotokol kesehatan. Kegiatan dilaksanakan pada hari senin 23/11/20 jam 09.00 pagi di pasar rowokele.
“Benar kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perbub no 68 tahun 2020 tentang pencegahan dan penularan covid -19,kami berharap masyarakat lebih ditingkatkan kesadaran dalam 3M(menjaga jarak,memakai masker,mencuci tangan) untuk mencegah dan meminimalisir penyebar virus ini.” Kata katut waluyo selaku satpol pp kebumen dalam wawancaranya,senin siang.
Selain penindakan satgas gabungan juga turut membagikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebagai efek jera kami berikan sanksi sosial,ada yang menghafal pancasila,menyayikan lagu Indonesia raya,ini juga special karena ada juga yang meminta membaca kalimat syahadat. Tutur sunarko dari Kecamatan Rowokele dalam wawancaranya,Selasa pagi.
Dilain kesempatan satgas juga menghimbau kepada pengunjung pasar untuk meningkatkan penerapakan protocol kesehatan untuk meminimalisir ,dan mencegah penyebaran corona virus.
“Iya betul,kami berharap masyarakat(pasar rowokele) lebih sadar akan protocol kesehatan(3M) mari kita sama-sama mencegah virus ini.” Terang komarudin petugas BPBD kabupaten kebumen,Senin Siang.
#hmsrwk2020# #rwklwncvd#