Pengawasan Kearsipan Internal Kecamatan Rowokele Tahun 2023
Pengawasan Kearsipan Internal Kecamatan Rowokele Tahun 2023
Berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, dimana pencipta arsip diharapkan melakukan pengelolaan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing secara prosedural dan sistematik.
Menindaklanjuti peraturan tersebut Senin 18/7/2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kebumen melakukan Jadwal Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Rowokele. Selain Kecamatan Rowokele, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melaksanakan hal yang sama pada 25 OPD Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Di Kecamatan Rowokele Tim Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal yang di pimpin Arsiparis Ibu Galuh diterima oleh Kasubbag Umpeg Rowokele Bapak Amin Saefudin, SE., MP di ruang Aula Kecamatan Rowokele.
Bapak Amin Saefudin, SE., MP berharap malalui pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada Kecamatan Rowokele, nantinya apapun yang diminta akan diusahakan untuk melengkapinya, dan mohon arahan dan solusi dari tim pengawas agar kegiatan tersebut berjalan lancar serta Kecamatan Rowokele ke kedepan dalam mengelola arsip berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh tim pengawas.
Dalam kegiatan ini ada beberapa bukti kerja yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD sebagai kelengkapan kearsipan. Pertama sub aspek penciptaan arsip berupa sarana pencatatan pembuatan dan penerimaan naskah dinas berupa buku agenda surat masuk dan surat keluar, disposisi pada masing-masing bidang dengan dicopy halaman depan tengah dan terakhir. Kedua mengcopy surat seperti surat perintah pelaksanaan tugas dari masing-masing, surat dinas keluar dari masing-masing bidang dan nota dinas masing-masing bidang. Ketiga sub aspek pemeliharaan arsip, bukti kerja yang harus di siapkan berupa daftar arsip aktif terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas.
Menurut tim kearsipan pengawasan pemeriksaan ini tidak hanya pada sistem kearsipan saja tapi juga berkaitan dengan penataan fisik arsip. Adanya pengawasan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip menjadi lebih baik. Melalui pengawasan dan monitoring kearsipan juga diharapkan pada penyelenggara kearsipan untuk melakukan perubahan berdasarkan rekomendasi audit.