Operasi rutin gabungan dengan Satpol - PP Rowokele dengan Ayah
Operasi rutin gabungan dengan Satpol - PP Rowokele dengan Ayah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kebumen yang ditempatkan di Kecamatan Rowokele melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin gabungan dengan Satpol - PP Kecamatan Ayah. Spanduk liar berjenis kampanye politik, iklan produk, rokok, gadjet, produk pakaian dan lainnya dicopot karena melanggar Perda Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut diatas salah satunya adanya larangan masyarakat memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya.
Selain itu, dilarang memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan.
Camat Rowokele Bapak Katut Waluyo, AP dalam keterangannya mendukung dan mengapresiasi apa yang telah di lakukan Satpol - PP dalam menjalakan tugas, lebih lanjut dengan banyaknya laporan yang beliau terima terkait banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan dalam pemasangan, beliau akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan operasi kembali lebih efektif dan efisien dengan menurunkan mobil dan tim agar dapat menjangkau dalam menertibkan lebih banyak banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan.