Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kebumen yang ditempatkan di Kecamatan Rowokele melakukan penertiban spanduk dan Banner
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kebumen yang ditempatkan di Kecamatan Rowokele melakukan penertiban spanduk dan Banner
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kebumen yang ditempatkan di Kecamatan Rowokele melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin. Spanduk liar berjenis iklan produk, rokok, gadget, produk pakaian dan lainnya dicopot karena melanggar Perda Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan daerah, peraturan bupati baik secara preventif maupun non yustisial serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam menjabarkan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,
Masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya.
Selain itu, dilarang memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan.
Plt. Kasi Trantib Rowokele menyampaikan penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya. Dia berharap warga masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku.
Camat Rowokele dalam keterangannya mendukung dan mengapresiasi apa yang telah di lakukan Satpol - PP dalam menjalankan tugas dan beliau juga berharap adanya Satpol PP di Kecamatan Rowokele dapat bersama-sama melakukan monitoring tahapan pelaksanaan PILKADES serentak 2023 di wilayah Kecamatan Rowokele agar berjalan lancar dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.