RAKOR KLARIFIKASI PPTPKH DI WILAYAH KECAMATAN ROWOKELE
RAKOR KLARIFIKASI PPTPKH DI WILAYAH KECAMATAN ROWOKELE
ROWOKELE- Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di aula Kecamatan Rowokele menindaklanjuti hasil rapat bersama Bupati Kebumen di Ruang arungbinang tanggal 7 maret 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi klarifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kebumen.
Rapat dihadiri oleh Sekcam Rowokele, Kasi Tapem Rowokele, Sekdes Kalisari dan Sekdes Wonoharjo.
Latar Belakang kegiatan ini salah satunya sebagai bentuk program dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Daerah adalah Redistribusi Tanah, yang salah satunya adalah hunian permukiman yang ada di kawasan hutan, yang telah dihuni masyarakat sejak dahulu.
Lebih lanjut dengan terbitnya UU Cipta Kerja ditindaklanjuti dengan Permen LHK No. 7 Tahun 2021 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melegalisasi lahan yang sudah dihuni, terutama yang berada dalam kawasan hutan. Permen ini juga memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah untuk memproses permohonan dari masyarakat.
Tujuan adanya kegiatan ini memberikan pemahaman kepada dan Kepala Desa dalam proses pendataan PPTPKH dan melakukan inventarisasi terhadap usulan data penguasaan tanah dari para Kepala Desa untuk di tindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten kebumen.
Camat Rowokele dalam arahannya yang disampaikan Sekcam Rowokele Bapak Tri Mujiyanto, S.Sos., M.Si mengatakan adanya PPTPKH dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah yang dimilikinya secara sah. Proses pengusulan sdh disediakan format dari Tim khusus yg bentuk oleh pusat dan di Tingkat Kabupaten di tunjuk Tim Teknis untuk memverifikasi usulan dan memastikan penguasaan tanah hutan sudah lebih 5 tahun sejak diundangkan UU Cipta kerja Tahun 2020,Pemohon bisa berasal dari perorangan maupun lembaga.