MUSDESUS PENETAPAN BLT DD 2023 DI WILAYAH ROWOKELE
MUSDESUS PENETAPAN BLT DD 2023 DI WILAYAH ROWOKELE
ROWOKELE - Bertempat di masing-masing Aula Balai Desa Pemerintah Desa yang berada di wilayah Rowokele telah menyelenggarakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD tahun 2023 yang dimulai dari tanggal 7 Februari - 9 Februari 2023.
Kegiatan ini merupakan agenda penting sebelum pelaksanaan penyaluran bantuan BLT DD tahun 2023 di wilayah Rowokele.
Tim Kecamatan Rowokele kali ini dibagi menjadi 2 tim, tim 1 di ketuai Camat Rowokele dan tim 2 di ketuai SekCam Rowokele.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Kecamatan Rowokele, seluruh perangkat desa, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, LPM, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), KPMD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.
Dasar aturan dalam penetapan KPM BLT DD tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.
Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ]. [ Ayat 2 ] nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ].
Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak memiliki keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil di atas. Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?
Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4]. Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut dibawah ini :
1. Kehilangan mata pencaharian,
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Adapun Rekap KPM BLT DD Tahun 2023 pada 11 Desa yang ada diwilah Kecamatan Rowokele sebagai berikut :
1. Desa Redisari 28 KPM
2. Desa Kalisari 30KPM
3. Desa Kretek 48 KPM
4. Desa Sukomulyo 46 KPM
5. Desa Giyanti 48 KPM
6. Desa Pringtutul 37 kpm
7. Desa Rowokele 30 KPM
8. Desa Bumiagung 50 KPM
9. Desa Jatiluhur 31 KPM
10. Desa Wonoharjo 49 KPM
11. DesaWagirpandan 40 KPM
Sementara itu di waktu yang lain di Ruang Kerja Camat Rowokele mengatakan akan melakukan monitoring bagi 11 desa yang ada di wilayah Rowokele baik dari pelaksanaan musdesus penetapan KPM BLT DD maupun pada pelaksanaan penyaluran BLT DD 2023 di wilayah Rowokele, harapannya dengan dilakukan monitoring ini dapat memastikan penerima BLT DD di 11 desa yang ada di wilayah Rowokele sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran kepada penerima.
Dinamika Musdesus Penetapan BLT DD 2023 ini berjalan dengan dinamis dan tidak terjadi peristiwa yang menonjol karena tingkat kesadaran warga sudah cukup baik. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh masing-masing pihak yang hadir di kegiatan tersebut dan pada akhirnya akan di terbitkan Surat Keputusan Kepala Desa dari masing-masing Desa sebagai dasar penyaluran BLT DD selama 12 kali dalam satu tahun.