SOSIALISASI GRATIFIKASI INTERNAL DI LINGKUNGAN KANTOR KECAMATAN ROWOKELE SEKALIGUS PENDATANGANAN ZONA INTEGRITAS
SOSIALISASI GRATIFIKASI INTERNAL DI LINGKUNGAN KANTOR KECAMATAN ROWOKELE SEKALIGUS PENDATANGANAN ZONA INTEGRITAS
ROWOKELE - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan kopursi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Rabu, 11 Mei 2022, bertempat di Aula Kecamatan Rowokele telah dilaksanakan Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi dilingkungan Kantor Kecamatan Rowokele. Kegiatan dibuka sekaligus di isi materi oleh Camat Rowokele Ibu Puji Lestari, S.Sos., MPA. Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan dari program aksi Kantor Kecamatan Rowokele Tahun 2022. Peserta Sosialisasi berjumlah 18 orang terdiri dari Seluruh Karyawan/ti Kecamatan Rowokele.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance dilingkungan kantor Kecamatan Rowokele.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama yang di diawali oleh Camat Rowokele , dilanjutkan oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh Pegawai.