SIDAK PERANGKAT DESA TERKAIT JAM KEDATANGAN PERANGKAT DESA SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1443 H
SIDAK PERANGKAT DESA TERKAIT JAM KEDATANGAN PERANGKAT DESA SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1443 H
ROWOKELE - Camat Rowokele, memerintahkan sekcam dan para kasi untuk kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke desa - desa di wilayah kecamatan Rowokele, pada 10/5.
Tujuan kegiatan ini untuk mendisplinkan perangkat desa menjalani kewajibannya masuk kantor di saat jam kerja. Sesuai dengan instruksi pemerintah, perangkat desa wajib masuk kantor melaksanakan tugas layanan kepada masyarakat. Karena itu, Sidak kembali dilakukan guna mengevaluasi capaian pelaksanaan kewajiban perangkat masuk kerja. Seiring dengan kebijakan pemerintah menyesuaikan honorarium perangkat setara dengan ASN golonan II. Diharapkan, Sidak kali ini mendapati semua perangkat desa masuk kerja sebagaimana aturan yang berlaku.
Camat Rowokele, Ibu Puji Lestari, S.Sos., MPA, mengatakan Sidak ini sekaligus evaluasi kinerja perangkat desa. Hasil pemantauan ini akan dibahas bersama Kades guna meningkatkan kualitas layanan masyarakat dan peningkatan disiplin perangkat desa, Beliau menambahkan perangkat desa dapat tidak masuk kerja asalkan memiliki alasan tepat, sambung camat. Perangkat desa yang tidak hadir kerja harus menyampaikan surat izin tidak masuk kerja ke Kades yang disertai alasan. Dengan demikian, akan menciptakan tertib administrasi desa yang lebih baik. Selain itu, akan lebih baik jika Kades menyusun jadwal piket kantor desa. Sehingga, kantor selalu buka layanan selama jam kerja. Pelaksanaan tugas sama dengan ASN dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Senin-Kamis dan 07.30 - 11.00 WIB Jumat setiap pekannya, Dengan ketertiban dan disiplin, maka layanan desa pun akan jauh lebih maksimal. Banyak tugas yang harus diselesaikan. Karenanya, Kades jangan pernah sungkan untuk menegur atau menindak tegas perangkat yang malas melaksanakan tugas.