SOSIALISASI PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMER 90 TAHUN 2016, TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DI KECAMATAN ROWOKELE
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMER 90 TAHUN 2016, TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DI KECAMATAN ROWOKELE
Kecamatan Rowokele menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pada Kamis (31/3/22).
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor Camat Rowokele ini dihadiri oleh Camat Rowokele Ibu Puji Lestari, S.Sos., MPA , Kasi PM Rowokele, Kasi Pengelolaan Aset Dinas PMD Kabupaten Kebumen sebagai narasumber serta Sekdes beserta staf pengelola aset desa se-Kecamatan Rowokele.
Dalam arahannya Camat Rowokele Ibu Puji Lestari, S.Sos., MPA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas PMD Kebumen yang telah mengadakan sosialisasi pengelolaan aset desa di Kecamatan Rowokele, karena dengan kegiatan ini sangat besar manfaatnya bagi desa yang ada di Kecamatan Rowokele dalam mengelola aset desa dengan baik dan benar.
Beliau juga berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menciptakan tata kelola aset desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan dengan kegiatan ini peserta dapat menjaring informasi sebanyak mungkin mengenai pemahaman undang-undang, sehingga semua pengelola desa dapat tertib dalam pengelolaan administrasi Desa.