PEMERINTAH DESA KRETEK MENARGETKAN 1 HARI LUNAS PBB TAHUN 2022
PEMERINTAH DESA KRETEK MENARGETKAN 1 HARI LUNAS PBB TAHUN 2022
KRETEK - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 telah disampaikan ke Desa Kretek, Kecamatan Rowokele , Kabupaten Kebumen.
Untuk itu Kepala Desa Kretek langsung memerintahkan kepada kepala dusun dengan harapan pembayaran PBB 1 hari lunas dapat terwujud di Desa Kretek.
Untuk mencapai target tersebut, kepala dusun segera memilah dan memilih SPPT sesuai baku pajak masing-masing. Selanjutnya masing-masing kepala dusun memasukkan dalam buku baku pajak. Hal ini dilakukan dengan maksud agar tidak ada SPPT yang tercecer.
Setelah dimasukkan buku baku pajak, baru SPPT dibagikan kepada wajib pajak dan melakukan penarikan pajak. Khusus SPPT yang terjadi proses mutasi serta balik nama bisa menghubungi perangkat desa untuk dibuatkan pengantar serta dokumen kelengkapan mutasi dan balik nama SPPT.