MUSDES PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021 DESA BUMIAGUNG, SEKCAM ROWOKELE MEMINTA PERENCANAAN DESA AGAR LEBIH TETIB
MUSDES PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021 DESA BUMIAGUNG, SEKCAM ROWOKELE MEMINTA PERENCANAAN DESA AGAR LEBIH TETIB
BUMIAGUNG - Senin, 8 November 2021, bertempat di GOR Bima Satria Bumiagung. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan TA 2021. Diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan- sambutan dari narasumber yang hadir.
Turut hadir pada kegiatan ini Sekcam Rowokele, Kepala Desa Bumiagung, Babhinsa Bumiagung , dan narasumber lainnya.
Kades Bumiagung Bapak Agus Rianto, dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan tahun 2021 banyak yang tercancel karena beberapa kebijakan dari pemerintah. Untuk itu kegiatan yang tercancel akan menjadi prioritas tahun 2022.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan terkait Bumdes sedang berlangsung pembangunan Gedung bumdes “Sida Jaya” ke depan perlu Kerjasama semua warung sembako yang ada di desa agar berbelanja di Bumdes sendiri. Harapannya agar perputaran keuangan ada di desa sendiri untuk desa sendiri. Saat ini Bumdes baru reorganisasi, dan akan mendaftarkan bahan hukum secepatnya dalam waktu dekat
Sementara Sekcam Rowokele Bapak Agus Sunaryo S.Pd MPd dalam sambutannya, beliau lebih menekankan bahwa agar desa tidak lagi ada silpa kegiatan. Karena menurut beliau dengan adanya silpa Dana Desa itu menunjukan perencanaan yang kurang tertib. Kegiatan yang bersumber dari APBDes agar dilaksanakan dan tertulis. Sistem perencanaan desa harus berpedoman dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Kebumen No. 66 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengesahan perubahan APBDesa oleh Kades Bumiagung dan penandatanganan berita acara.