SOSIALISASI HARI KERJA, JAM KERJA DAN CUTI APARATUR PEMERINTAH DESA DI WILAYAH KECAMATAN ROWOKELE
SOSIALISASI HARI KERJA, JAM KERJA DAN CUTI APARATUR PEMERINTAH DESA DI WILAYAH KECAMATAN ROWOKELE
ROWOKELE - Telah dilaksanakan sosialisasi hari kerja, jam kerja dan cuti aparatur pemerintah desa, hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, pada (21/9/21) bertempat di Aula Kecamatan Rowokele.
Kegiatan di mulai pukul 13.30 - 15.00 wib, dengan ,menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hadir pada kesempatan ini Camat Rowokele didampingi Plt. Kasi PM, Kepala Desa Se- kecamatan Rowokele beserta Ketua / unsur dari BPD masing-masing desa.
Tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini, untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Adapun Peraturan Bupati Kebumen No. 48 tahun 2018 ini berisi tentang pedoman jam kerja, hari kerja dan cuti bagi aparatur Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen.
Tujuan di terbitkannya Peraturan ini salah satunya untuk pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat lebih optimal, efektif dan efisien serta memberikan dasar pengukuran konsekuensi atas kehadiran dan ketidak-hadiran kerja Aparatur Pemerintah Desa.
Dimana hari kerja Aparatur Pemerintah Desa ditentukan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Jam kerja Aparatur Pemerintah Desa ditentukan Hari Senin - Kamis: Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB, Hari Jumat: Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB.
"Seperti yang telah saya jelaskan tadi, semoga dapat dipahami serta dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan membawa kebaikan bagi desa kedepannya ". Ucap Puji dalam isi materinya,(21/8), di lokasi kegiatan.