SOSIALISASAI DD DAN ADD DI KECAMATAN ROWOKELE, DAN HARAPAN PESERTA UNTUK SILTAP TURUN SETIAP BULANNYA
SOSIALISASAI DD DAN ADD DI KECAMATAN ROWOKELE, DAN HARAPAN PESERTA UNTUK SILTAP TURUN SETIAP BULANNYA
ROWOKELE - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kembali dilaksanakan sosialisasi DD dan ADD tahun 2021, (1/4) bertempat di Aula Kecamatan Rowokele.
Kegiatan di mulai pukul 09.00- 12.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hadir pada kesempatan ini Kabid Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dari DISPERMADES P3A Kabupaten Kebumen Ibu Hertina , Plt Camat Rowokele , Pendamping Desa , Kepala Desa Se - Kecamatan Rowokele beserta Ketua / unsur dari BPD.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan presepsi antara kecamatan dan desa terkait penggunaan DD dan ADD dengan dasar hukum Perbup no. 5 th. 2021 dan Perbup no. 7 th. 2021.
Adapun pada perbup no .5 th 2021 mengatur tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021, sedangkan pada perbup no. 7 th. 2021 mengatur tentang pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021.
Ibu hertina menjelaskan dan mensosialisasikan kepada peserta mengenai mekanisme dalam penggunaan DD dan ADD yang tepat sesuai dengan aturan yang ada.
Bapak Munadi meminta kepada desa, Supaya dalam pengelolaan DD dan ADD harus berpedoman pada perbup no. 66 th. 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kami minta desa tetap ikuti sesuai pedoman perbup no. 66 tahun 2018 agar semua dapat sesuai aturan". tutur Munadi, (1/4).
Adanya pandemic covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan yang sangat terasa pada penggunaan DD dan ADD dimana desa harus menyesuaikan regulasi yang bersifat dinamis, sehingga sedikit merepotkan desa dalam menggunakan DD dan ADD, salah satu contohnya pada regulasi pengunaan DD untuk anggaran PPKM berbasis mikro yang menggunakan minimal 8 % dari DD yang diterima desa.
Harapan dari peserta kepada narasumber agar kedepannya Sosialisasi DD dan ADD tingkat kecamatan dilaksanakan lebih awal pada awal bulan, supaya memudahkan desa dalam penganggaran dan memohon agar pencairan Siltap dapat berjalan setiap bulan serta tepat waktu.