OPERASI YUSTISI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI KECAMATAN ROWOKELE
OPERASI YUSTISI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI KECAMATAN ROWOKELE
Sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam penanganan pencegahan penyebararan covid 19 di wilayah Kecamatan Rowokele serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen no.443/016 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Covid- 19. Pada hari selasa tanggal 12 januari 2021 pukul 09.00- 11.30 wib. Tim satgas covid 19 kecamatan Rowokele yang berangotakan unsur kecamatan ,unsur TNI-POLRI melaksanakan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan yang bertempat di depan Poslantas Kretek .
kegiatan ini dipimping langsunng oleh Kapolsek Rowokele.Berbeda dengan Operasi Yutisi yang lalu ,pada saat ini tim satgas tidak membagikan masker gratis,tetapi kegiatan lebih di titik beratkan pada penegakan pelanggaran protokol kesehatan dengan diberi sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar atau sanksi yang mendidik seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan yang sejenisnya.Selain diberi sanksi pelanggar juga diberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3 M pada masa saat ini. Jumlah pelanggar prokes pada operasi kali ini berjumlah kurang lebih 15 orang.
”Sesuai SE (Bupati no .443/016) kami selaku tim satgas (Covid 19 Rowokele) melaksanakan operasi ini (operasi yustisi penerapan protokol kesehatan), ya kira-kira ada 15 orang mas,selanjutnya kami beri sanksi untuk menyanyikan lagu nasional dan kami beri edukasi (Penerapan protocol kesehatan ).”Terang Sunarko tim gugus tugas covid -19 kecamatan rowokele dikantornya,(13/1/21).
“mari sama-sama kita melawan corona ,dengan menerapkan 3 M (Masker,mencuci tangan,Menjaga jarak) sebagi ikhtiar kita bersama dalam memutus rantai penyebaran virus ini.”tutup keterangan sunarko dalam wawancaranya.