SOSIALISASI PERBUP NO.68 TAHUN 2020 DI KECAMATAN ROWOKELE
SOSIALISASI PERBUP NO.68 TAHUN 2020 DI KECAMATAN ROWOKELE
Pemerintah Kabupaten kebumen, secara serentak di 26 kecamatan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 .Kegiatan dilaksanakan di Auala Kecamatan Rowokele pada hari Rabu, 2 Desember 2020 dimulai pukul 09.00-12.00 wib.
“untuk mensukseskan perbup (68 th 2020) ini,kami adakan sosialisasi pada hari ini jam 09-00 sampai jam 12.00”. kata sunarko selaku panitia acara,Rabu siang.
Turut hadir unsur Kecamatan Rowokele,Puskesmas Rowokele, Dinkes Kabupaten Kebumen, Bagian hukum Setda Kabupaten Kebumen,Polsek Rowokele,dan Koramil Rowokele.
Hadirin yang diundang kurang lebih 20 orang.Narasumber kegiatan ini di isi oleh Puskesmas Rowokele yang diwakili Nugi,Dinkes Kabupaten Kebumen yang diwakili Eko,Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen yang diwakili david.
“ada beberapa narasumber, dari dinkes,puskesmas,dan bagian hukum setda,yang kami undang kurang lebih 20 orang ada unsur polsek dan koramil juga.” Lanjut Sunarko dalam keterangannya.
Kegiatan ini dilaksanakan karena tingginya perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kabupaten kebumen. Serta masih banyak sekali masyarakat yang belum disiplin penerapan protocol kesehatan.
“kasus yang semakin memprihatikan dalam saat-saat ini,dan juga banyak masyarakat yang belum taat protokol kesehatan jadi alasan utama acara ini diadakan.” Pungkasnya
Dalam sambutannya Sekcam Rowokele menjelaskan tentang kebijakan wilayah mikro zonasi,perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid -19 di wilayah Rowokele, yang dimana menurut data satgas covid-19 pada per 29 november terdapat 8 desa dari 11 desa di Rowokele yang warganya terkonfirmasi kasus positif covid-19.Perubahan warna zona yang dahulu Recamatan Rowokele menjadi satu-satunya kecamatan dengan zona hijau, per 29 november berubah menjadi zona oarange.
“Micro zonasi cara mudahnya membagi tiap-tiap desa kedalam pembagian zona baik merah kuning,orange dan hijau,kami laporkan per 29 november hanya menyisakan 3 desa yang masuk zona hijau,sehingga menjadikan perubahan zona di kecamatan rowokele menjadi zona orange.” Tutur sekcam dalam sambutannya, Rabu siang.
Materi yang disampaiakan dari Dinkes dan Puskesmas seputar pengertian covid -19 dan cara pencegahannya .
“dari semua (materi) yang kami sampaikan intinya adalah 3 M yaitu menjaga jarak,mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun,dan M yang terakhir memakai masker saat keluar rumah.” Terang eko saat menutup materinya.Rabu siang.
Adapun materi yang disampaiakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen mengenai isi edaran bupati no.440/2492 tentang penerapan protocol kesehatan berdasarkan micro zonasi di wilayah kabupaten kebumen. Dan juga menjelaskan isi dari perbub no. 68 tahun 2020 dan sanksi yang ada didalamnya.
“Peraturan dibuat utuk di taati sehingga sebagai warga Negara yang baik dapat menjalankan peraturan ini dan bermanfaat untuk orang lain kedepannya.”tutup david dalam menutup materinya,