Musyawarah Desa Kretek Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026
Musyawarah Desa Kretek Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026
Musyawarah Desa Kretek Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026
Pemerintah Desa Kretek melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 pada tanggal 30 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam Rowokele, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua BPD Desa Kretek beserta anggota, tokoh masyarakat Desa Kretek, serta tamu undangan lainnya.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk menentukan dan menetapkan KPM BLT DD secara tepat sasaran melalui proses yang transparan dan partisipatif. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan dan verifikasi data calon penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Camat Rowokele menekankan bahwa penerima BLT Dana Desa harus benar-benar masyarakat yang membutuhkan sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Beliau juga menyampaikan bahwa besaran bantuan yang diterima maksimal sebesar Rp300.000 per bulan atau disesuaikan dengan hasil keputusan Musyawarah Desa.
Selain itu, Camat Rowokele mengajak masyarakat untuk mencermati perkembangan global saat ini dengan mulai menerapkan pola hidup hemat energi serta memanfaatkan lahan pekarangan sebagai upaya mendukung ketahanan ekonomi keluarga.
Melalui kegiatan ini diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Kretek.
