Bersepeda Ke Kantor
Bersepeda Ke Kantor
PEMKAB KEBUMEN TERBITKAN SE TRANSFORMASI BUDAYA KERJA, ASN KANTOR KECAMATAN ROWOKELE JALAN KAKI ATAU BERSEPEDA
KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/890 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Kecamatan Rowokele mulai mengimplementasikan program bersepeda dan berjalan kaki bagi para pegawainya.
Camat Rowokele, Bapak Wawan Sujaka, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk mendorong efisiensi serta penghematan energi, sekaligus membiasakan gaya hidup sehat di kalangan ASN.
"Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Rowokele untuk turut serta dalam program ini. Ini bukan hanya soal perjalanan menuju kantor, tapi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih produktif, sehat, dan ramah lingkungan," ujar Bapak Wawan Sujaka.
Dalam implementasinya, diterapkan aturan jarak tempuh sebagai berikut:
- Bagi ASN yang jarak rumahnya di bawah 1 kilometer, di harapkan berjalan kaki.
- Bagi ASN yang jarak rumahnya di bawah 3 kilometer, diharapkan menggunakan sepeda.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi udara di lingkungan perkantoran. Selain itu, kebiasaan ini juga dinilai efektif untuk menjaga kesehatan fisik para ASN agar tetap bugar dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, efisien, dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai ASN.
