Pendampingan Pendataan Batas Kawasan Hutan di Desa Wonoharjo
Pendampingan Pendataan Batas Kawasan Hutan di Desa Wonoharjo
Rowokele — Kegiatan pendampingan dan penataan batas kawasan hutan dalam rangka pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dilaksanakan pada 8 April 2026 di beberapa titik wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu (Timdu) dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Rowokele melalui pendampingan langsung di lapangan, serta melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas kawasan hutan, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta menyelesaikan permasalahan tenurial secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui peninjauan langsung di lapangan, verifikasi batas kawasan hutan, serta koordinasi aktif antara Tim Terpadu, Pemerintah Kecamatan Rowokele, pemerintah desa, dan masyarakat guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan penataan kawasan hutan di wilayah Rowokele dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
