Rayakan Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Rayakan Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Rayakan Hari Raya Tanpa Gratifikasi
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mari bersama menjaga nilai kejujuran dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
ASN dilarang meminta atau menerima hadiah, THR, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, baik dari:
• Perusahaan
• Masyarakat
• Instansi lain
Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Mari kita jadikan momentum Hari Raya sebagai penguat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Rayakan Hari Raya dengan jujur dan penuh Integritas
---- Berita Terkait ----
