Pemkab Kebumen Mengeluarkan SE Bupati Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong
Pemkab Kebumen Mengeluarkan SE Bupati Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong
Teman-teman, Pemerintah Kabupaten Kebumen Mengeluarkan
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126/2025
Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong / Kereta Keliling sebagai Angkutan Masyarakat di Kabupaten Kebumen
Demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa odong-odong dan sejenisnya tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum maupun angkutan wisata di jalan raya.
Melalui surat edaran ini, seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa/kelurahan, dan instansi terkait diminta untuk:
???? Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
???? Menertibkan penggunaan odong-odong di jalan umum
???? Mengarahkan pemanfaatan hanya di area yang aman dan tertutup
???? Mengedepankan keselamatan bersama
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan warga Kebumen.
Mari bersama menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
